WARTABANJAR.COM, SURABAYA - Sindikat judi online akhir-akhir ini semakin canggih dan terstruktur saja. Hal itu setelah Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) menangkap enam tersangka anggota sindikat judol dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional. "Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan operasi judi daring dan TPPU," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon di Surabaya, Kamis (12/12/2024). Dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, berperan sebagai promotor atau endorser akun-akun judi daring. Keduanya bertanggung jawab untuk menarik pemain baru dan mempromosikan situs judi tersebut melalui berbagai platform media sosial. Baca juga: Plt Gubernur Kalsel Menghadap Mendagri untuk Asesmen Pejabat Pemprov Sementara tersangka STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya berperan sebagai penyedia rekening bank. Rekening itu digunakan sebagai wadah penampungan dana deposit dari para pemain judi daring. Lalu tersangka EC (43) dan ES (47) warga Jakarta Barat, berperan sebagai direktur perusahaan fiktif. Perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari hasil judi daring dan memuluskan proses pencucian uang. "Para tersangka ini memainkan peran penting dalam mendukung operasional judi daring mulai dari promosi hingga pencucian uang," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Sejumlah Bansos Sudah Cair, Soal Penyaluran Ini Penjelasan Kemensos Charles mengatakan modus operandi yang dipakai para tersangka merupakan modus pencucian uang. Dana hasil penampungan dari rekening para tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Melalui proses yang terorganisasi, dana hasil kejahatan ini dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya. "Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian daring dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," tambah Charles. Baca juga: Gibran Unggah Joget ala Fuji di TikTok, Begini Gayanya Dalam penggerebekan, Polda Jatim menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga unit CPU, 49 ponsel, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer. Polda Jatim berkomitmen memberantas judi online dan TPPU yang semakin marak. Operasi ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan di dunia maya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari segala bentuk perjudian online. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi daring. Selain merugikan diri sendiri, judi daring juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat," tutur Charles. (Sidik Purwoko) Baca juga: Piala AFF 2024 Malam Ini: Tim Laos Sebut Tendangan Sudut Asnawi Cs Menakutkan Editor: Sidik Purwoko