Kabut Asap Tak Merata, Sekolah di Tabalong Diizinkan Terapkan PTM Terbatas
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terpantau tidak merata di seluruh wilayah.
Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong memberikan kewenangan kepada sekolah, untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Sekolah yang kondisi kabut asapnya relatif tidak parah dapat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sementara sekolah yang wilayahnya diselimuti kabut asap tebal, diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Disdikbud Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Agus Ardianto, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena kondisi kabut asap di setiap wilayah berbeda.
"Ternyata setiap wilayah berbeda. Oleh sebab itu kebijakan yang diberikan ke masing-masing sekolah berbeda," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/09/2026).
Menurut dia, keputusan menerapkan PTM terbatas atau PJJ, harus mempertimbangkan kondisi kabut asap pada sore atau malam hari sebelumnya.
Selain itu, pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan pengawas sekolah, sebelum menentukan metode pembelajaran.
"Kalau sudah PTM ternyata kabut asap semakin tebal, sekolah diminta untuk segera memulangkan siswanya," tegasnya.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Tabalong Capai Ratusan Tiap Pekan
Agus menuturkan, sekolah yang tetap melaksanakan PTM terbatas, harus menerapkan sejumlah ketentuan secara ketat.
Siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Pembelajaran juga tidak diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Sekolah diminta memperbanyak imbauan kepada siswa untuk mengonsumsi air putih, guna menjaga kondisi tubuh.
"Semua aturan PTM terbatas itu harus dilaksanakan secara ketat kepada siswa untuk menjaga kesehatan mereka," katanya.
Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan upaya agar proses pembelajaran tetap berjalan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan siswa.
Ketentuan mengenai pelaksanaan PTM terbatas maupun PJJ tersebut, telah disampaikan melalui surat edaran Disdikbud Tabalong.