WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Haruai menangani dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di area manufaktur sebuah pabrik semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis (24/09/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (23), warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.

MA diamankan setelah petugas keamanan perusahaan menemukan 18 plat lining grinding di dalam kabin truk yang dikemudikannya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Danru Security mendapat informasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk berwarna putih, yang hendak keluar dari area perusahaan.

"Petugas security kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 18 plat lining grinding yang berada di dalam kabin truk," kata Heri, Jumat (25/09/2026).

Petugas keamanan kemudian mengamankan pengemudi beserta kendaraan tersebut di pos keamanan pabrik, untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk diketahui berinisial MA, warga Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Baca Juga: Kabut Asap Tak Merata, Sekolah di Tabalong Diizinkan Terapkan PTM Terbatas

Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Tabalong Capai Ratusan Tiap Pekan

Pihak perusahaan yang diwakili pelapor FIP, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Akibat kejadian itu, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan, agar segera melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Heri.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110, untuk melakukan pelaporan secara cepat dan tanpa biaya dari seluruh operator. (wartabanjar.com)