Total 49 Adegan di Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dengan Tersangka Agus

Kombes Pol Syarif mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam kronologi di lokasi penginapan.

“Menurut versi korban, tersangka yang aktif melakukan tindakan seperti membuka pintu hingga melepas pakaian. Namun, dalam versi tersangka, korban yang justru lebih aktif,” jelasnya.

Rekonstruksi yang berlangsung selama sekitar tiga jam ini diawasi langsung oleh Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan dan sejumlah pejabat utama Polda NTB. Tim pengawas dari Itwasum Mabes Polri juga turut hadir untuk memastikan jalannya proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, pihak Polda NTB melibatkan tim Inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka. Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan dengan mematuhi koridor hukum dan menjaga asas keadilan.

“Proses ini melibatkan semua pihak terkait untuk menjamin transparansi dan profesionalisme dalam penyelesaian kasus,” tambahnya.

Saat ini, Polda NTB masih mendalami temuan dari hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.(atoe/humas)

Editor Restu