WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Kasus penembakan terhadap Romadon (31), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), oleh anggota Jatanras Polda Lampung kini menjadi sorotan.
Insiden yang terjadi di depan anak dan istrinya ini berbuntut panjang dengan pemeriksaan anggota polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Ternyata Oknum Polisi Tembak Siswa SMKN 04 Semarang Tanpa Peringatan, DPR Akan Panggil Kadiv Propam
Perlawanan Bersenjata
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa Romadon, warga Desa Batu Badak, Lampung Timur, adalah DPO curanmor yang tewas ditembak karena melakukan perlawanan bersenjata saat hendak ditangkap.
“Pelaku melawan dengan senjata api sehingga tindakan tegas dilakukan,” ungkap Umi Fadillah pada Jumat (6/12/2024).
Sidang Etik Polisi
Terkait insiden ini, Divisi Propam Mabes Polri telah melimpahkan kasusnya ke Polda Lampung untuk sidang etik. Polisi penembak kini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung.
“Anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan akan menghadapi sidang kode etik,” tambah Umi.







