Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran aturan oleh anggota polisi, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan.
Laporan Keluarga dan Advokasi LBH
Keluarga korban, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, melaporkan insiden tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka menduga ada penggunaan kekuatan berlebihan dalam penangkapan yang berujung kematian.
LBH Bandar Lampung, menyatakan bahwa tindakan tersebut melukai rasa keadilan, terutama karena dilakukan di depan anak dan istri korban. Pada Jumat (29/11/2024), tim advokasi LBH memberikan keterangan resmi kepada Divisi Propam untuk menuntut keadilan atas kejadian ini.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolda Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan
Kronologi Kejadian
Penembakan terjadi pada akhir Maret 2024, ketika anggota Jatanras mendatangi lokasi untuk menangkap Romadon yang diduga terlibat kasus curanmor. Insiden tersebut memicu kontroversi setelah keluarga korban mengungkap bahwa kejadian berlangsung di depan anak-anaknya.
Polda Lampung berjanji menangani kasus ini dengan transparansi dan sesuai aturan. “Kami akan memproses dengan tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik,” tegas Umi.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







