WARTABANJAR.COM, LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan ini, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan.
Komika Aulia Rakhman diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara ‘Desak Anies’, pada Kamis (7/12) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan jika komika berusia 33 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12).
Umi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aulia Rakhman saat ini juga ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka Aulia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.






