Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Selesai, Pramono-Rano Karno Raih 50,07 Persen
Pasal 10 ayat (2) “Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih”.
Pasal 10 ayat (3) “Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".
Merujuk hasil perolehan suara Pramono-Rano dari seluruh wilayah administratif, ada kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran saja.
Ini merupakan hasil rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kota dan kabupaten administrasi.
Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan oleh KPU Jakarta dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi yang ditargetkan selesai pada 9 Desember 2024.(pwk)