Petugas mengamankan tuak tersebut dan meminta kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan meminta agar menjaga kebersihan dan ketertiban.
Kemudian petugas menertibkan beberapa
spanduk dan banner di Jalan Karang Anyar 1 yang terpasang di pohon dan di tiang listrik dengan total 18 buah.
Lima pedagang yang memasang banner
dagangannya di pohon maupun tepat di badan jalan ditegur petugas Sat Pol PP.
Petugas memberikan teguran lisan dan
meminta agar tidak meletakkan banner tersebut lagi pada tempat yang sama karena menyalahi atura. (atoe)
Editor Restu







