KADIN Minta Pengusaha Hindari PHK Sebisa Mungkin
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Kabar ini tentunya menggembirakan bagi masyarakat pekerja tanah air.
Seperti disampaikan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (01/12/2024). Dirinya meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Menko Pangan Zulhas Tak Ikut Membahas Program Makan Bergizi, Prabowo: Rp 10.000 Cukup Bergizi!
Menurutnya, PHK harus menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Kadin juga menyoroti rencana pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.
"Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat," katanya.
Baca juga: Kemensos Datangi Rumah Agus Salim, Korban Penyiraman Air Keras
Meski begitu, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda. Beberapa pengusaha bisa jadi menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.
Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.
"Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan," ucap Anindya.
Baca juga: Begini Kata Airlangga Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara:
Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan tanpa harus mengurangi jumlah karyawan dengan strategi yang tepat.
"Tapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK)," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai kebijakan kenaikan UMP di 2025 sebesar 6,5 persen.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Tabalong 2024 Resmi Dimulai, KPU: “Ikhtiar Bersama untuk Demokrasi Damai!”
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi pemecatan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko