287 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan hingga Ulang di Pilkada 2024, KPU Ungkap Penyebabnya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sebanyak 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia harus menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dari total tersebut:
- 231 TPS menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS),
- 10 TPS melakukan Pemungutan Suara Lanjutan, dan
- 46 TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Bencana alam yang mengganggu proses pemungutan suara,
- Gangguan keamanan,
- Pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),
- Rekomendasi dari Bawaslu akibat pelanggaran teknis atau administratif.