Afifuddin menambahkan bahwa proses rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada Sabtu (30/11) hingga Minggu (9/12).
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
“Pengumuman hasil pemilu akan dilakukan pada Sabtu (30/11) hingga Minggu (15/12) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya.
KPU RI juga akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan Pilkada 2024 seiring dengan berjalannya tahapan-tahapan pemilu di berbagai daerah.
Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada Rabu (27/11/2024).
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten telah diminta untuk menyampaikan perkembangan terkini mengenai hasil pemungutan suara kepada publik.(atoe/info publik)
Editor Resty







