KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Karena Alasan ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalur perkeretaapian Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pegawai Kemenhub.
Demikian dikatakan Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11/2024). Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
"KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi diiduga dilakukan tiga tersangka H, EP, dan DM," kata Asep Guntur seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK.
"Akan ditahan selama 20 hari, sejak 28 November 2024 s.d 17 Desember 2024".
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Sepakati Pembentukan Propemperda dan Penetapan APBD 2025
Sebenarnya, KPK menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit.
Asep menjelaskan, Hardho yang menjadi ketua pokja proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2022-2023 diduga menerima kertas berupa catatan. Kertas itu berupa pengaturan pemenang proyek dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut. Yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri.
Baca juga: Banggar DPR: Kenaikan PPN Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
Paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana. Serta, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.
Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI. Perihal ini dimenangkan untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub. Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin menerima total Rp800 juta dari Dion.
Baca juga: Banggar DPR: Kenaikan PPN Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik PIrwoko