Baca juga:Komisi III DPR Minta Penjelasan Kasus Tom Lembong kepada Tim Kejagung
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.(pwk)
Editor: purwoko






