WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti maraknya konten review makanan dan kosmetik yang dianggap merugikan produsen serta konsumen. Menurutnya, fenomena tersebut muncul karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) kurang sigap dalam mengantisipasi dampak negatifnya.
Kelengahan Kemendag
Dalam rapat dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Mufti Anam menyatakan, “Ini keresahan masyarakat karena adanya kelengahan Kemendag dalam melindungi konsumen dan produsen.”
Ia menekankan bahwa tindakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Penyalahgunaan Celah Hukum oleh Influencer
Mufti juga menilai banyak influencer memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi. Ia menyebut contoh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh konten kreator kuliner Code Blue. Dalam kasus tersebut, setelah memberikan review negatif terhadap suatu produk, influencer tersebut diduga meminta uang sebesar Rp350 juta dari pemilik usaha.
Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan adanya kekosongan dalam pengaturan review produk yang dilakukan oleh influencer.
Kritik dari Kalangan Pengusaha







