WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan dukungannya terhadap penindakan pelanggaran distribusi produk skin care berlabel etiket biru yang tidak sesuai regulasi.
Kapolri menyatakan kesiapan Polri untuk mendampingi BPOM dalam memastikan produk kosmetik memenuhi standar keamanan.
BPOM mengingatkan bahwa produk dengan etiket biru hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas tanpa izin edar.







