Polri Bakal Tindak Kosmetik Etiket Biru yang Tak Sesuai Regulasi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi akan ditindak Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan bahwa produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Baca Juga

Korban Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman Alami Patah Tulang

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri.