Ternyata Obat Kuat untuk Stamina Pria, BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Sejumlah produk kosmetik dicabut nomor izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti memuat materi promosi tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

    Ada delapan merek produk kosmetik yang dicabut.

    Kedelapan produk itu secara keliru mengklaim mampu meningkatkan stamina pria atau obat kuat, yang bukan merupakan fungsi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

    Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, serta merawat tubuh dalam kondisi baik, sementara 8 produk yang dicabut izinnya ini menyatakan dapat meningkatkan stamina pria sehingga dianggap telah menyalahi definisi tersebut.

    BPOM mengambil langkah tegas yakni menyatakan nomor izin edar produk-produk tersebut dibatalkan dan tidak berlaku.

    Seluruh produk tersebut wajib ditarik dari pasaran dan dilarang untuk dipromosikan kembali.

    Lebih lanjut, dikutip Senin (5/5/2025), BPOM menilai promosi yang mengandung klaim berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara kesehatan maupun ekonomi.

    Penggunaan jangka panjang bisa menurunkan sensitivitas tubuh, sementara konsumen juga dirugikan karena produk tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan.

    BPOM menemukan pelanggaran ini dalam pengawasan promosi produk kosmetik selama triwulan pertama tahun 2025.

    Seluruh produk yang bermasalah ini beredar melalui media online.

    Lebih jelasnya, ini dia daftar 8 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut tersebut:

    1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
    2. Titan Gel Gold Massage Gel
    3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
    4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
    5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
    6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
    7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
    8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray
    Baca Juga :   Polri Imbau Masyarakat Tak Segan Adukan Aksi Premanisme ke Nomor Call Center Polisi ini

    Sebagai bentuk sanksi, BPOM memerintahkan pelaku usahanya menarik produk itu dari pasaran, memusnahkannya, serta melaporkan hasil pelaksanaan penarikan kepada pihak BPOM.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI