WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Sejumlah produk kosmetik dicabut nomor izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena terbukti memuat materi promosi tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Ada delapan merek produk kosmetik yang dicabut.
Kedelapan produk itu secara keliru mengklaim mampu meningkatkan stamina pria atau obat kuat, yang bukan merupakan fungsi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, serta merawat tubuh dalam kondisi baik, sementara 8 produk yang dicabut izinnya ini menyatakan dapat meningkatkan stamina pria sehingga dianggap telah menyalahi definisi tersebut.
BPOMĀ mengambil langkah tegas yakni menyatakan nomor izin edar produk-produk tersebut dibatalkan dan tidak berlaku.
Seluruh produk tersebut wajib ditarik dari pasaran dan dilarang untuk dipromosikan kembali.
Lebih lanjut, dikutip Senin (5/5/2025), BPOM menilai promosi yang mengandung klaim berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
Penggunaan jangka panjang bisa menurunkan sensitivitas tubuh, sementara konsumen juga dirugikan karena produk tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan.







