Tom Lembong Mengaku Kecewa, Posting Pernyataan di Medsos

“Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini,” ucapnya.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016.

Baca juga:Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Pertimbangkan Tom Lembong Hadir Secara Daring

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejagung, untuk seluruhnya.

Lebih lanjut diputuskan pula untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015–2016.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.