RESMI! AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Uli Dipecat

    Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

    “Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ngeri! Ada Drakula Memegang Kapak Iblis Jaga TPS Horor di Bogor, Pemilih Malah Senang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI