RESMI! AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Uli Dipecat

Sandi menambahkan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” tukasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Perempuan dan Anak-anak Bergelimpangan Saat Israel Bombardir Gaza di Akhir Pekan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI