WARTABANJAR.COM, MALUKU - Masyarakat Maluku dibuat heboh dengan munculnya kelompok aliran sesat yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kabarnya, kelompok ini berada di Dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, SBB, Maluka, mengajarkan pengikutnya tidak perlu menjalankan syariat Islam seperti shalat lima waktu, puasa hingga mengeluarkan zakat. Masyarakat yang mengetahui adanya aliran ini, merasa resak dan melapor kepada Majelis Ulam Indonesia (MUI) setempat. Mendapat laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, menghentikan aktivitas kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam. Baca juga:Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 1446 H, Cek Bacaan Niat Puasa Syawal Diketahui, kelompok tersebut dipimpin La Bandunga, memiliki kitab yang mereka sebut “Perisai Diri,” di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat. Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat tersebut, difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025). Dalam pertemuan di Polres Seram Bagian Barat, MUI berdialog dan melakukan tanya jawab dengan keempat pimpinan tarekat tersebut seputar keyakinan dan pemahaman Islam serta ajaran yang dibawa. “Dari hasil pertemuan, pemahaman mereka itu sangat menyimpang jauh dari pokok ajaran Islam,” kata Syuaib, Jumat (11/4/2025), dikutip wartabanjar.com dari berbagai sumber Minggu (13/4). Baca juga:Ini Dia Sosok Kapolres Banjar yang Baru, Pernah Ungkap Kasus-kasus Korupsi Besar Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mempelajari isi kitab kelompok itu dan menemukan banyak hal yang melenceng dari ajaran Islam. Lebih lanjut, Syuaib mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket. “Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp 7 juta, dan bagi pengikut yang ingin menebus orangtuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp 15 juta,” ujarnya. Syuaib menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini. Dalam pertemuan MUI sempat menanyakan landasan dan dalil yang dipegang kelompok tersebut terkait ajaran dan pemahamann yang mereka pegang. Namun tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. “Kami menanyakan landasan ajaran mereka, dalilnya apa karena dalam Islam itu hanya dua Alquran dan Al Hadits, dan mereka tidak bisa menjawab. Jadi jelas ini sangat menyimpang,” tegas Syuaib. Kesesatan lainnya adalah mengklaim pengikut kelompok tersebut dapat jaminan masuk surga asalkan bisa membayar sejumlah uang. “Untuk tiket ke surga Rp 7 juta dan untuk pengikut yang mau menebus orangtuanga agar bisa ke surga itu tiketnya Rp 15 juta. Tapi saat kita tanyakan mereka bantah semua ajaran itu termasuk ajaran meninggalkan shalat, puasa dan zakat,” katanya. (Berbagai sumber) Editor: Erna Djedi