WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk polisi di Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025) pukul 14.00 Wita.
Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendrie Ade Asfiatmono menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diresahkan oleh aktivitas mencurigakan di satu rumah kontrakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat langsung bergerak ke lokasi itu lalu melakukan penggerebekan.
“Terlapor berinisial MS alias Amat, laki-laki kelahiran Kotabaru tahun 1979, berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan,” ujar Kapolsek Kelumpang Barat, dikutip Minggu (13/4/2025) dari Instagram Polres Kotabaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 29,68 gram (berat bersih 26,08 gram).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas berwarna putih, dan satu unit handphone merk Vivo warna putih metalik.
Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA: Isi Tandon Mulai Sekarang, Air di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Bakal Mati 24 Jam
Setelah diamankan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip Instagram Polres Kotabaru, Minggu (13/4/2025), ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.