WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dalam rangka memastikan integritas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Tabalong bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada 2024.
Acara pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan A Yani Selongan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, pada Selasa (26/11) pukul 16.30 Wita.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 527/PP.09-BA/6309/1/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tabalong.
Total surat suara yang dimusnahkan meliputi, 36 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 88 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan rincian 43 lembar kelebihan dan 45 lembar rusak.
Surat suara yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses penyortiran dan perhitungan oleh KPU Tabalong. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi kecurangan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.







