KPU Banjarbaru Jelaskan Surat Suara ‘Tidak Sah’ kepada KPPS

2. Jika pemilih mencoblos kolom pasangan yang sudah didiskualifikasi, suara itu dihitung sebagai suara tidak sah.

3. Coblos kedua kolom calon = tidak sah.
Jika coblosan ditemukan pada kedua kolom baik yang didiskualifikasi maupun yang masih berkontestasi maka suara juga dihitung tidak sah.

4. Suara tidak sah tidak akan dialihkan kemana-mana. Surat suara yang tidak sah hanya akan dicatat sebagai suara tidak sah, tidak dihitung apalagi dialihkan ke
pasangan yang berkontestasi.

“Ingat! Sampaikan informasi ini dengan jelas ke pemilih, baik secara lisan maupun lewat pengumuman di TPS.” (atoe)

Editor Restu