WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Personil Polsek Martapura Barat melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Martapura Barat, Minggu (24/11/2024).
Dalam pelaksanaannya dilakukan penyisiran dengan rute dari titik kumpul kantor Panwas Desa Teluk Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat, selanjutnya berkeliling menuju desa-desa di wilayah Kecamatan Martapura Barat.
Semua APK yang terlihat, seperti baliho paslon baik paslon Bupati/Wakil Bupati dan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur yang masih terpasang langsung ditertibkan.
Baca Juga
3 Remaja Diduga Gengster di Belitung Diduga Serang Anggota Damkar
Sebelumnya PU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau enam langkah jelang masa tenang Pilkada pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalsel, Fahmi menyampaikan materi terkait aturan selama Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).







