WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Personil Polsek Martapura Barat melakukan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Martapura Barat, Minggu (24/11/2024).
Dalam pelaksanaannya dilakukan penyisiran dengan rute dari titik kumpul kantor Panwas Desa Teluk Selong Ulu Kecamatan Martapura Barat, selanjutnya berkeliling menuju desa-desa di wilayah Kecamatan Martapura Barat.
Semua APK yang terlihat, seperti baliho paslon baik paslon Bupati/Wakil Bupati dan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur yang masih terpasang langsung ditertibkan.
Baca Juga
3 Remaja Diduga Gengster di Belitung Diduga Serang Anggota Damkar
Sebelumnya PU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau enam langkah jelang masa tenang Pilkada pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalsel, Fahmi menyampaikan materi terkait aturan selama Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam paparannya, ia mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik, dan tim ampanye untuk:
1. Membersihkan atau melepas seluruh alat
peraga kampanye di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebelum Masa Tenang dimulai;
2. Menghapus bahan kampanye berupa stiker
one-way atau branding kendaraan bermotor;
3. Menonaktifkan akun media sosial kampanye paling lambat sebelum Masa Tenang;
4. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media daring;
5. Tidak melakukan aktivitas kampanye dalam
bentuk apapun selama Masa Tenang; serta
6. Menjaga ketertiban dan kondusifitas selama Masa Tenang hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara.