WARTABANJAR.COM – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali mengecam perbuatan transgender, Isa Zega yang melaksanakan ibadah umrah dengan menggunakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar’i.
Dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh Isa Zega tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat islam.
“Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” kata Kiai Muiz Ali dikutip Minggu (24/11).
Baca Juga
3 Remaja Diduga Gengster di Belitung Diduga Serang Anggota Damkar
Ia menjelaskan baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang.
“Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan,” imbuhnya menjelaskan.
Dia menjelaskan bahwa Allah SWT sebagai pencipta bumi dan seisinya telah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Ayat ini menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.
Sain itu, Kiai Muiz Ali juga memperkuat dengan hadits yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang dan bahkan melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki. Hal ini tercermin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari: