Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Praktik percaloan dalam penerimaan anggota kepolisian tidak ada kata maaf. Berkas perkara dua mantan polisi tersangka kasus dugaan calo penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah Tahun 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jateng.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Kamis (21/11), membenarkan pelimpahan perkara yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah itu.

Baca juga:Mulai 11 November Penerimaan Bintara Polri

Menurut dia, kedua tersangka, masing-masing ZE dan DE dilimpahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum kejaksaan.

“Selanjutnya, disusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya seperti dikutip dari Antara Jateng.