WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Jateng memecat 5 oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara.
Para oknum itu rencananya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin (20/3) besok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH hari Senin besok.
Kemudian, pada hari Rabu (22/3) akan diupacarakan bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH.
“Rencana juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain,” kata Iqbal, dilansir detikJateng, Minggu (19/3/2023).
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” imbuhnya. (berbagai sumber)
Editor: Djedi Djedi







