WARTABANJAR.COM - Rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Gubernur Kalsel dan pengumuman usul pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur sisa masa jabatan 2021-2024 digelar DPRD Kalsel. Hal ini berkaitan dengan pengunduran diri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024). Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar hadir dalam rapat dua agenda tersebut. Baca Juga Dua Pria Muda Asal Des Nawin Tabalong Sembunyikan Sabu dekat SPBU “Rapat paripurna hari ini merupakan salah satu wujud komitmen kita bersama dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan roda pemerintahan di Kalsel berjalan dengan baik, sesuai dengan amanat undang-undang dan harapan masyarakat,” ujar Roy dalam sambutannya, Kamis (21/11/2024). Di hadapan 34 orang dari 55 Anggota DPRD Provinsi Kalsel yang hadir, Sekretaris Daerah Kalsel itu menyebutkan jika paripurna kali ini merupakan momentum penting dalam proses transisi kepemimpinan di Provinsi Kalsel. Juga sebagai bentuk sinergitas antara lembaga negara yakni eksekutif dan legislatif, yang telah terbangun dalam roda pemerintahan kiranya dapat terus terjaga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Di tengah momen transisi ini, Pemprov Kalsel ingin menegaskan komitmen untuk tetap berjalan dan melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya, program-program strategis. Khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi, akan terus menjadi prioritas demi terwujudnya Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. “Mari kita menjadikan dinamika yang tengah terjadi di Provinsi Kalsel sebagai momentum untuk terus melangkah maju dan menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah ini, dengan semangat kebersamaan, kita dapat menghadapi setiap perubahan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya. Proses yang sedang diaksanakan hari ini merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diamanatkan oleh pasal 173 undang-undang nomor 10 tahun 2016, pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur untuk sisa masa jabatan dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pengumuman usul pemberhentian gubernur di DPRD. (MC Kalsel) Editor Restu