WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyatakan masih akan terus melakukan penyidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Said Didu.
Hal itu disampaikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemanggilan said Didu pada Selasa (19/11).







