Kantongi SK Baru, Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Partai Golongan Karya (Golkar) merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu menyusul SK kepengurusan baru yang dikeluarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia seperti dikutip Wartabanjar.com di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Ia menyebut tim hukum Partai berlambang beringin ini juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.
Baca juga: 197 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
“Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir.
Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.
“Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.
Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.
Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.
Baca juga: Menteri Dody Tinjau Pengoperasian Infrastruktur Sumber Daya Air di PJT I Malang
“SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.
Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Baim Wong Serahkan 43 Dokumen untuk Buktikan Perselingkuhan Paula Verhoeven
Editor: Sidik Purwoko