WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Seorang wanita berstatus janda di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, harus mendekam di penjara gegara tindakannya terhadap seorang pria.
Janda beranak dua berinisial NP (30) itu, divonis 14 bulan penjara atas tuduhan melakuka penganiayaan terhadap seorang pria.
NP telah menyiram air keras ke seorang pria hingga membuatnya masuk penjara.
Perbuatan NP sendiri bukan tanpa alasan. Ia kesal terhadap pria tersebut lantaran sering meng1ntipnya.
NP kesal karena sering mendapat ter0r dari korban inisial AD.
Kuasa hukum NP, Dian Burlian mengungkapkan, aksi meng1ntip AD sudah terjadi sejak NP bercerai pada 2021 silam.
Kebetulan rumah NP dan AD berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
“Klien saya seorang janda dan tinggal bersama dua anaknya yang masih berusia 10 dan 7 tahun. Dia sering diint1p AD karena cari perhatian, AD itu naksir,” ungkap kuasa hukum NP Dian Burlian, Kamis (14/11).
Dian menyebut, pria itu hampir setiap malam mengganggu kliennya, mulai dari meng1ntip, mematikan lampu, dan mencuri pakaian dalam.
Kesal sering diteror, NP mengadu ke kepala desa hingga AD dipanggil.
AD mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Namun, ulah pria itu malah semakin menjadi-jadi sehingga NP meny1ramnya dengan air dicampur air keras.
Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi