Pengaduan Terhadap Paslon AMAN Tidak Terbukti, Bawaslu HST: Tak Ada Pelanggaran Pemilihan dan Intervensi

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengumumkan hasil pemeriksaan laporan terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri atau AMAN.

    Bawaslu HST menyatakan, pengaduan terhadap calon petahana ini, yang diajukan Paslon 02, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

    “Hasil rapat pleno pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon AMAN tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten HST, Hairul, kepada wartabanjar.com Jumat (15/11/2024).

    Hairul mengungkapkan, sebelumnya paslon AMAN dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Baca juga: Sabu Seberat 5 Kg Diamankan dari Kurir di Samarinda, Sekali Kirim Diupah Rp4 Juta

    Pasal tersebut berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

    Ancamannya ada di ayat 5, yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    Baca Juga :   E Parkir di Pasar Sudimampir Berlaku Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI