Hal itu dikarenakan modus pelaku judi online untuk mempromosikan kegiatan terlarang itu kini semakin beragam salah satunya memanfaatkan situs dengan sistem keamanan yang buruk sehingga mudah disusupi oleh threat actors.
“Untuk itu, kami imbau bagi para pengelola situs agar senantiasa menjaga keamanan situs yang dikelola dengan melakukan pembaruan secara berkala dan memeriksa kerentanannya untuk memperkuat sistem keamanan situs,” ujarnya.
Dalam periode Kamis (14/11) hingga Jumat (15/11), Kemkomdigi telah melakukan takedown 7.224 konten terkait judi online berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.
Baca juga:Temui Menkomdigi, Mensesneg Bahas Judi Online Hingga Infrastruktur Internet di Daerah
Jika dihitung sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, maka pemerintah telah melakukan takedown sebanyak 297.393 konten, dengan rincian 274.583 pada website dan IP, 12.597 konten pada platform Meta, 6.280 pada file sharing, 2.472 pada Google/YouTube, 1.313 melalui platform X, 107 konten pada Telegram, dan 40 melalui TikTok.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online.(pwk)
Editor:purwoko







