Dalam periode Kamis (14/11) hingga Jumat (15/11), Kemkomdigi telah melakukan takedown 7.224 konten terkait judi online berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat.
Baca juga:Temui Menkomdigi, Mensesneg Bahas Judi Online Hingga Infrastruktur Internet di Daerah
Jika dihitung sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, maka pemerintah telah melakukan takedown sebanyak 297.393 konten, dengan rincian 274.583 pada website dan IP, 12.597 konten pada platform Meta, 6.280 pada file sharing, 2.472 pada Google/YouTube, 1.313 melalui platform X, 107 konten pada Telegram, dan 40 melalui TikTok.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online.(pwk)
Editor:purwoko







