WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Sat Reskrim Polres Tabalong meringkus tiga lelaki karena terlibat dugaan tindak pidana peredaran narkoba. Mereka diduga adalah kurir sabu, yaitu MA (22), AK (28) dan WA (25). Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiganya adalah warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas. Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Rabu (13/11/2024) malam. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, saat tiba di lokasi kejadian terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang. BACA JUGA: BEJAT! Ayah Kandung di Banjarmasin Tega Gauli Anak Hingga Hamil Saat didekati dan diperiksa, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Saat ditanya, pelaku MA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pelaku AK dan WA. Berdasarkan keterangan ini, pelaku AK kemudian diamankan di kediamannya dan pelaku WA diringkus di sebuah pos jaga. Saat diperiksa, ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan di atas pos tersebut yang diakui adalah milik pelaku MA. Menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp1,4 juta dari pelaku MA di sebuah terminal di Kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu. Kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp1 juta, sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu. Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan 2 buah gawai berwarna hitam. (*) Editor: Yayu