Dugaan Pengancaman Oleh Bodyguard Atta Halilintar Dilimpahkan ke Pomdam Jaya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh bodyguard publik figur Atta Halilintar berinisial A terhadap wartawan terus bergulir. Terkini, kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

    Pelapor yang diwakili oleh pengacaranya, Deolipa Yumara mengatakan penanganan kasus tersebut dilimpahkan lantaran diduga berstatus anggota TNI AD aktif.

    “Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya,” ujar Deolipa kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menyebutkan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga penanganan perkara mesti dalam ranah militer lantaran terlapor diduga anggota TNI.

    Baca juga: Mabes TNI Bentuk Satgas Sasar Prajurit Terlibat 4 Kejahatan Ini

    “Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordianasi dengan Pomdam Jaya,” ucapnya.

    Kasus dugaan pengancaman yang dialami wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (5/9/2024) oleh Aliansi Jurnalis Video (ADV).

    Adapun Pasal yang disertakan yakni Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Yura Yunita Meriahkan Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI