Pelaku Penyekapan di Ruko Pekauman Ditangkap di Sungai Loban Tanah Bumbu
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sempat kabur ke Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, pelaku yakni RN (32) kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (30/10) lalu, berhasil diamankan polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Eru Alsefa, dan Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, kepada awak media.
Kapolresta memaparkan, petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di lokasi tersebut.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu Lakukan Pengamanan Kedatangan KMP Awu Awu di Pelabuhan Fery Batulicin
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan, dengan bantuan Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban, berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan petugas di rumah kontrakannya di lokasi tersebut pada hari Selasa (12/11) dini hari,“ papar Kapolresta.
Cuncun menjelaskan, bahwa aksi pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan 9 Oktober itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Pasalnya, saat kejadian tersebut pelaku sempat menyekap korban yang tak lain adalah pemilik dari ruko tersebut.
Kejadian tersebut, lanjut Cuncun, berawal saat korban berniat memeriksa ruko miliknya yang sudah lama kosong itu.
“Setibanya di lokasi, korban terkejut mendapati seorang pria yang sudah berada di lantai 2 ruko tersebut,” jelas Cuncun.
Baca juga:Kronologi Guru Junaidi Laporkan Akun X Ayaya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin
“Pelaku yang saat itu juga kaget, langsung mengancam korban dengan sebuah kapak yang ada di lokasi tersebut, lalu mengikat tangan dan kaki korban,” lanjutnya.
Setelahnya, pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban, yaitu dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp70.000, serta kartu ATM.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian, dan korban berhasil melepaskan diri dari jeratan tali dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa juga menambahkan, bahwa ruko ini sebelumnya memang kosong.
“Ketika pemilik datang untuk membersihkan ruko yang rencananya akan disewakan, dia mendapati pelaku sudah ada di dalam. Korban kemudian disekap, diikat menggunakan tali dan diancam hingga barang-barangnya dirampas oleh pelaku," kata Eru.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata AKP Eru Alsepa.
“Pelaku juga memiliki riwayat kejahatan lain dan pernah ditangkap yaitu kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Disamping itu, pelaku RN alias Inal mengaku, awalnya Ia hanya berencana mengambil barang-barang besi yang ada di sana. Namun, saat ia sedang beraksi, tiba-tiba pemilik ruko datang.
“Karena pemiliknya datang, saya terpaksa mengancam karena takut dia berteriak," ucap RN.
“Kemudian saya pun langsung mengambil barang-barang miliknya dan melarikan diri. Karena panik, hp saya juga sempat tertinggal di lokasi kejadian,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi