Maka, penjabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan di belakang meja. Sedangkan pengawasan internal khusus, yaitu lebih spesifik yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.
“Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai,” katanya.
Sementara itu, untuk perkara judi online, Kejaksaan belum menerima limpahan berkas dari pihak Kepolisian. Karena itulah hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan penanganan kasus yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Baca juga: Jelang Lawan Jepang, ini Yang Harus Diperhatikan Timnas Indonesia
“Judi online memang belum sampai ke kami. Karena kami penuntutan, masih penyidikan,” ujarnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







