WARTABANJAR.COM, PPU – Seorang pria berinisial AM (60) pemilik kafe di kawasan Pantai Nipah-Nipah diamankan Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
AM diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Hal itu terungkap saat Polres PPU menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan TPPO melibatkan anak di bawah umur, Senin (11/11/2024).
Tersangka, AM (60), seorang pemilik kafe di Pantai Nipah-Nipah, ditangkap karena mempekerjakan KS (15), seorang warga setempat, sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Baca juga:Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024, Ada Juga Link
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan anak di bawah umur yang bekerja sebagai LC di Café 99 dan menemani pengunjung mengonsumsi minuman keras.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KS yang masih berumur 15 tahun bekerja di sana sebagai LC. Kami langsung mengamankan KS untuk perlindungan lebih lanjut,” ujar AKP Dian Kusnawan dikutip wartabanjar.com Rabu (13/11).
Polres PPU menyita barang bukti berupa nota pembayaran dari Café 99 dan uang tunai sejumlah Rp880.000.
AM kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (ernawati)
Editor: Erna Djedi