WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan aduan bertajuk 'Lapor Mas Wapres'. Posko aduan tersebut diklaim untuk mengurangi tingkat stres masyarakat terkait kendala birokrasi di negeri ini. Di hari pertama peluncuran, kanal aduan Lapor Mas Wapres di Istana Wapres Jakarta menerima sedikitnya 60 aduan dari masyarakat secara langsung. Sementara sekitar seribu aduan disampaikan melalui jalur WhatsApp. Layanan tersebut memang dibagi dua, yakni lewat tatap muka dengan langsung mendatangi Gedung Sekretariat Wakil Presiden Jakarta. Layanan juga bisa disampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nomor yang sudah diumumkan dan melalui instagram pribadi Gibran @giban_rakabuming. Kanal aduan masyarakat itu merupakan arahan langsung dari Gibran melalui tim Sekretariat Wakil Presiden, setelah ia resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Baca juga: Saat-saat Krusial, Manajer Liverpool Dapat Tambahan Energi Oleh karena itu, tim Sekretariat Wakil Presiden pun mempersiapkan layanan ini dengan sebaiknya. Saat masyarakat tiba di pos pemeriksaan, petugas Paspampres pun sudah langsung mengarahkan ke gedung yang disiapkan untuk melakukan pengaduan. Hanya bermodalkan kartu identitas, masyarakat bisa melaporkan permasalahan yang mereka hadapi, meskipun masalah tersebut sudah pernah ditempuh lewat jalur hukum, atau tanpa bantuan lembaga sama sekali. Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit. Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima. Baca juga: Jam Tangan Presiden Prabowo Jadi Sorotan Warganet, Segini Harganya Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207. Meski baru sempat memantau kanal aduan tersebut pada hari kedua peluncuran, Wapres Gibran menaruh perhatian besar agar aduan dari masyarakat direspons secepatnya melalui koordinasi kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah setempat. Setidaknya dalam waktu 14 hari, warga sebagai pengadu akan mendapat tindak lanjut setelah masalahnya dilaporkan lewat kanal aduan itu. Wapres juga menerima seluruh laporan dan rekapitulasi aduan masyarakat setiap hari untuk dipelajari sebagai bahan pengambilan kebijakan. Meski dinilai bukan terobosan baru, kanal aduan masyarakat ini menjadi akses yang mudah bagi masyarakat untuk tidak hanya mencurahkan permasalahan mereka, tetapi menjadi titian agar permasalahan itu menemui titik terang.(Sidik Purwoko) Baca juga: Mensos Ungkap Ketergantungan pada Bansos Kian Terasa Editor: Sidik Purwoko