Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 1,32 gram dan empat paket narkoba jenis sabu seberat 4,36 gram.
Atas perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara.
Akibatnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta (lebih rendah Rp 200 juta dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat).
Apabila Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 3 bulan sebagai pengganti denda pidana. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







