WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk bekas Presiden Joko Widodo.
Satgas tersebut bertugas menyinergikan sosialisasi UU Cipta Kerja oleh pemerintah daerah dan kementerian, dipimpin oleh Mahendra Siregar dan sejumlah wakil ketua, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), aturan tersebut diteken oleh Prabowo pada Jumat (8/11/2024).






