"Kami sudah keluarkan regulasi (ke perbankan dan multi finance). Harus dijelaskan dengan transparan. Jangan pakai tulisan yang kecil-kecil. Karena setiap pinjaman pasti ada bunganya dan pengembaliannya," imbuh Mirza.

Mirza mengimbau agar masyarakat mengedukasi diri dan mencari informasi sebelum membeli produk dengan layanan pay later. Ia menyebut sudah banyak multi finance ilegal yang diblokir lantaran terkait layanan paylater.

"Ribuan yang ilegal ini sudah ditutup, tapi muncul lagi. Karena server-nya di luar negeri," pungkasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Berita Sebelumnya Guru Honor di Lebak Gantung Diri di Sel Tahanan Kasus Narkoba
Berita Selanjutnya Kondisi Terkini Kaki Bocah yang Dilindas Truk Pasir di Tangerang