UU Perampasan Aset Merupakan Hal Baru, Begini Pandangan Yusril Ihza Mahendra

Di lain sisi, terbuka kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan atas RUU Perampasan Aset. Hal itu dapat dilakukan dengan menyumbangkan pikiran saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR.

Sebelumnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera dibahas dan disahkan.

KPK menilai RUU tersebut dapat mendukung visi misi antikorupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau (Prabowo) di bidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Tessa menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya penting bagi KPK, melainkan untuk aparat penegak hukum lain serta seluruh Indonesia.(pwk)

Editor: purwoko