WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Program 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka diusulkan pengesahan RUU Perampasan Aset alias Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Usulan tersebut datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.
Laode mengatakan, RUU perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru. Pernyataan itu disampaikan Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/08/2024).
“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Jaksa Swedia Dakwa Dua Pembakar Al Quran di Pengadilan
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/08/2024), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baca juga: Sebelum Daftar ke KPU, Mukhyar-Awan Subarkah Sholat di Masjid Jami Sungai Jingah
“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.