RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Program 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka diusulkan pengesahan RUU Perampasan Aset alias Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Usulan tersebut datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.

Laode mengatakan, RUU perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru. Pernyataan itu disampaikan Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/08/2024).

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Jaksa Swedia Dakwa Dua Pembakar Al Quran di Pengadilan

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.