WARTABANJAR.COM, Kejaksaan Swedia mendakwa dua pria Salwan Momika dan rekannya Salwan Najem atas aksi pembakar Al-Quran yang dilakukan keduanya pada 2023. Akibatnya, petugas menangkap keduanya tuduhan menghasut kebencian etnis. Aksi duo Salwan itu pun memicu kemarahan luas di sejumlah negara Muslim. Salwan Momika merupakan warga Irak beragama Kristen yang melakukan pembakaran Al-Quran dalam beberapa aksi protes. Sementara Salwan Najem didakwa dengan tuduhan “menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap suatu kelompok etnis”. Aksi itu sudah dilakukannya dalam empat kesempatan pada musim panas 2023. Baca juga: Sadis! Komisi Hukum DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung Dari KY “Kedua orang tersebut dituntut karena dalam empat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keimanan mereka,” ujar jaksa senior Anna Hankkio seperti dilansir Wartabanjar.com dalam sebuah pernyataan, Rabu (28/08/2024). Keduanya dinilai telah melakukan pelecehan agama Islam, Mereka juga kerap membuat pernyataan yang menghina Islam, termasuk di luar masjid di Stockholm. “Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan kedua orang tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional dan penting untuk mengadili masalah ini di pengadilan,” tambah jaksa. Baca juga: Heboh Gusti Bhre Mundur dari Pilwalkot Solo, Beri Jalan untuk Kaesang? Sebelumnya, ketegangan antara Swedia dan beberapa negara Timur Tengah meningkat karena protes tersebut. Pada Juli 2023, sejumlah demonstran di Irak menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad sebanyak dua kali. Pada kesempatan kedua, mereka menyulut kebakaran di dalam kompleks. Lalu pada Agustus 2023, Badan Intelijen Swedia, Sapo, menaikkan tingkat ancaman menjadi empat. Hal ini dikarenakan Pembakar Al-Quran telah menjadikan negara tersebut sebagai “target prioritas”. Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut sembari mengingatkan bahwa kebebasan berbicara dan berkumpul di negara tersebut dilindungi oleh konstitusi. Baca juga:Timnas Indonesia Tekuk Argentina 2-1 di Seoul Earth on Us Cup 2024 Jaksa mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, dengan kejahatan yang sama atas protes tahun 2022 di Malmö, yang juga mencakup pembakaran Al-Quran. Pada Oktober 2023, pengadilan Swedia menghukum seorang pria karena menghasut kebencian dengan membakar Alquran pada 2020. Ini adalah pertama kalinya sistem pengadilan di negara itu mengadili tuduhan menodai kitab suci umat Islam. Jaksa penuntut menegaskan, membakar Al-Quran tak hanya bisa dilihat sebagai kebebasan berbicara, namun juga sebagai “agitasi terhadap suatu kelompok etnis.” (Sidik Purwoko) Baca juga: DPR Setujui Anggaran Tambahan Puluhan Trilyun Untuk IKN Editor: SidiK Purwoko