Sadis! Komisi Hukum DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung Dari KY

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test. Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/08/2024).

    Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR menyatakan sepakat untuk menolak usulan calon hakim agung. Alasannya, mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dalam proses seleksi para calon tersebut.

    “Memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Heboh Gusti Bhre Mundur dari Pilwalkot Solo, Beri Jalan untuk Kaesang?

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, juga meminta Komisi III memanggil KY. Pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait proses seleksi yang dianggap melanggar undang-undang.

    “Fraksi PKS meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera mengundang Komisi Yudisial untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita persoalkan saat ini,” ujar Nasir.

    Selain itu, Nasir juga mengusulkan agar Komisi III memberikan teguran keras kepada KY atas dugaan pelanggaran undang-undang yang terjadi. Usulan ini kemudian diterima seluruh anggota Komisi dan diputuskan menjadi kesimpulan rapat.

    Baca Juga :   Mentan Tinjau Penanaman Padi di Merauke: Ini Harapan Masa Depan Indonesia!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI