Diancam Parang, HT Melaporkan Tetangganya HE Ke Polisi

WARTABANJAR.COM, TABALONG – HT (34) warga Desa Padangin Kecamatan Muara melaporkan tetangganya sendiri, HE (38) ke polisi. Gara-garanya, HE dianggap telah mengancam dengan parang hingga merasa keselamatan nyawanya dalam bahaya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, keterangan korban menyebutkan ancaman tersebut terjadi pada Kamis (07/11/2024) sore. Korban yang saat itu sedang duduk di depan rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku.

“Buhanmu kada mau begabung kah lawan kami? (kalian tidak mau bergabung dengan kami?), Namun tidak dihiraukan oleh korban,” papar Joko yang menirukan ucapan pelaku pada korban.

Baca juga: Ketua DPR RI dan Ketua Parlemen Turki Bahas Pembentukan Forum Bagi Palestina

Setelah itu, lanjut Joko, korban pergi ke kebun miliknya. Namun pelaku yang tak puas sempat mendatangi rumah korban. Teman-teman korban yang saat itu berada di teras mengatakan tidak mengetahui kemana perginya korban.

Tak lama kemudian korban kembali dari kebun. Rupanya si pelaku kembali mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang. Lagi-lagi pelaku menantang korban untuk bertarung.

“Sini handak bekelahi! Sambil mengacungkan parang ke arah korban dan dilerai oleh warga sekitar,” beber Joko seperti dikutip Wartabanjar.com.