Bayar Rp29 Juta, Kasus Penipuan Gadai Mobil Rental di Tabalong Berakhir Damai

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pelaku penipuan modus gadai mobil rental di Tabalong ini bisa bernapas lega.

    Pelaku berinisial AR (46), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, akhirnya batal menjalani proses pidana setelah korbannya bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, Senin (4/11/2024).

    Sebelumnya AR ditangkap Satreskrim Polsek Tanjung pada Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di Kelurahan Belimbing.

    AR ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada RS (47) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

    Baca juga: MA Korting Hukuman Mardani H Maming 2 Tahun, KPK: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

    Menurut keterangan RS, AR datang ke kediamannya bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp25 juta dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.

    Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp27 juta untuk menebus gadai tersebut.

    Rabu (05/10/2024), korban didatangi seseorang berinisial AIA di kediamannya dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku.

    Tak mau terlibat lebih jauh, korban menyerahkan mobil tersebut kepada AIA.

    Baca juga: Curi Sepeda Seharga Belasan Juta Rupiah, Pemuda Asal Mabuun Ditangkap

    Namun karena merasa ditipu dan dirugikan, korban kemudian melapor ke polisi.

    Setelah proses hukum berjalan pihak tersangka dan pihak korban telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan disepakati adanya ganti rugi kepada pihak korban sebesar Rp29 juta.

    Baca Juga :   Rem Blong, Truk Muatan Tisu Tabrak Pohon di Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI