MA Korting Hukuman Mardani H Maming 2 Tahun, KPK: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana suap/gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Dalam putusannya, MA tetap menyatakan Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap/korupsi.
Namun demikian, MA mengkorting pidana penjara terhadap Mardani H Maming, yang semula 12 tahun menjadi 10 tahun.
Atas putusan MA ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa.
"Sayang disayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun dari 12 menjadi menjadi 10 tahun," demikian keterangan Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Transaksi Narkoba Jaringan Gembong Narkoba Asal Banjarmasin Fredy Pratama Capai Rp56 Triliun!
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman pengganti kepada Maming H Maming.
Hal tersebut, menurut Tessa, akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya memberikan efek jera bagi pelakunya, sekaligus
dapat memberikan sumbangan ke negara melalui pidana uang pengganti," ujarnya.
Dikatakan Tessa, KPK berharap proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sehingga tidak menimbulkan pengulangan perbuatan dan memberikan efek bagi orang lain yang memiliki niat korupsi.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11/2024). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Namun lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi.
Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi